Program Paket A adalah program pendidikan kesetaraan nonformal yang setara dengan jenjang SD/MI. Program ini dirancang untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai bagi warga masyarakat yang karena berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal, tanpa batasan usia.
Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, Capaian Pembelajaran (CP) Paket A kini mengacu pada Fase A dan B Kurikulum Merdeka, yang menekankan kompetensi literasi, numerasi, dan pembentukan karakter berbasis Profil Pelajar Pancasila.
Sasaran Peserta Didik
- Warga masyarakat usia 7–12 tahun yang belum menempuh pendidikan SD/MI
- Anak putus sekolah SD/MI yang tidak dapat kembali ke sekolah formal
- Warga dewasa yang belum memiliki ijazah setara SD karena faktor ekonomi, geografi, sosial, atau hukum
- Warga masyarakat yang memerlukan layanan khusus karena tuntutan peningkatan taraf hidup
Tujuan Penyelenggaraan Program Paket A
Tujuan program diselaraskan dengan Kurikulum Merdeka dan Profil Pelajar Pancasila:
- Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia sesuai tahap perkembangannya.
- Mengembangkan karakter peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, kreatif, dan bergotong royong.
- Memberikan kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung (literasi dan numerasi) sebagai fondasi belajar sepanjang hayat.
- Menyelenggarakan pembelajaran fleksibel melalui tatap muka, tutorial, daring, dan mandiri berbasis Satuan Kredit Kompetensi (SKK).
- Mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai Capaian Pembelajaran (CP) Fase A dan B Kurikulum Merdeka 2025.
- Membekali peserta didik dengan keterampilan fungsional dan vokasional agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan ke Paket B.
Struktur Kurikulum Paket A (2025/2026)
Kurikulum Paket A mengacu pada Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025, terdiri dari:
| Kelompok Mata Pelajaran | Mata Pelajaran | SKK/Tahun |
| Kelompok Umum | Pendidikan Agama & Budi Pekerti | 36 |
| PPKn / Pendidikan Pancasila | 36 | |
| Bahasa Indonesia | 72 | |
| Matematika | 72 | |
| IPAS (IPA & IPS Terpadu) | 72 | |
| Seni Budaya & Keterampilan | 36 | |
| Pendidikan Jasmani & Olahraga | 36 | |
| Pemberdayaan & Keterampilan | Keterampilan Fungsional / Vokasional | 72 |
| Pengembangan Diri & Karakter | 36 |
| Catatan: Beban belajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK). 1 SKK Paket A = 1 JP tatap muka (35 menit), atau 2 JP tutorial, atau 3 JP kegiatan mandiri. |
Pembaruan Kebijakan 2025/2026
- Kurikulum Merdeka resmi berlaku melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan diperbarui dalam BSKAP No. 046/H/KR/2025.
- Asesmen nasional berbasis kompetensi fase menggantikan USBN — penilaian menekankan proses berpikir kritis dan pemecahan masalah.
- Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) diintegrasikan untuk mendorong pemahaman konsep secara menyeluruh.
- Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Kesetaraan kini termuat dalam Lampiran IV Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025.
- Pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka, daring, hybrid, dan mandiri sesuai kebutuhan peserta didik.
| Referensi: Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen No. 046/H/KR/2025 • Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 • PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan |

