paket B

Paket Kesetaraan Paket B

Program Paket B adalah program pendidikan kesetaraan nonformal yang setara dengan jenjang SMP/MTs. Program ini memberikan layanan pendidikan bagi warga masyarakat yang telah menyelesaikan Paket A/SD atau yang karena berbagai alasan tidak dapat mengikuti pendidikan formal setingkat SMP/MTs.

Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, Capaian Pembelajaran Paket B mengacu pada Fase C dan D Kurikulum Merdeka, yang menekankan pengembangan kompetensi berpikir kritis, literasi sains, dan keterampilan hidup berbasis Profil Pelajar Pancasila.

Sasaran Peserta Didik

  • Lulusan Paket A / SD/MI yang tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs formal
  • Warga masyarakat putus sekolah SMP/MTs yang tidak dapat kembali ke jalur formal
  • Warga dewasa yang belum memiliki ijazah setara SMP karena faktor ekonomi, geografi, sosial, atau pekerjaan
  • Masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi untuk keperluan kerja atau kelanjutan studi

Tujuan Penyelenggaraan Program Paket B

Tujuan program diselaraskan dengan Kurikulum Merdeka dan arah pendidikan nasional 2025/2026:

  1. Membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
  2. Mengembangkan karakter Profil Pelajar Pancasila: mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
  3. Meningkatkan kemampuan literasi, numerasi, dan literasi sains sebagai kompetensi dasar abad ke-21.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran adaptif melalui tatap muka, tutorial, daring, dan mandiri berbasis SKK.
  5. Mengembangkan kompetensi sesuai Capaian Pembelajaran Fase C dan D Kurikulum Merdeka 2025.
  6. Membekali keterampilan vokasional dan fungsional yang relevan dengan dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.
  7. Mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke Program Paket C atau pendidikan formal setingkat SMA.

Struktur Kurikulum Paket B (2025/2026)

Kurikulum Paket B mengacu pada Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025, terdiri dari:

Kelompok Mata PelajaranMata PelajaranSKK/Tahun
Kelompok UmumPendidikan Agama & Budi Pekerti36
 Pendidikan Pancasila36
 Bahasa Indonesia72
 Matematika72
 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)72
 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)72
 Bahasa Inggris72
 Seni Budaya36
 Pendidikan Jasmani & Olahraga36
Pemberdayaan & KeterampilanKeterampilan Vokasional / Fungsional72
 Pengembangan Diri & Kewirausahaan36
Catatan: 1 SKK Paket B = 1 JP tatap muka (40 menit), atau 2 JP tutorial, atau 3 JP kegiatan mandiri. Asumsi 1 tahun = 36 minggu.

Pembaruan Kebijakan 2025/2026

  • Capaian Pembelajaran Paket B termuat dalam Lampiran IV Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025 berlaku mulai 18 Juli 2025.
  • Asesmen berbasis kompetensi fase menggantikan sistem ujian nasional — menekankan berpikir kritis dan pemecahan masalah.
  • Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) mendorong peserta didik memahami konsep secara kontekstual dan mendalam.
  • Keterampilan digital dan literasi teknologi mulai diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran Paket B.
  • Peserta didik dapat menyelesaikan program secara fleksibel sesuai kemampuan melalui sistem SKK (bukan kelas/tingkatan kaku).
Referensi: Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen No. 046/H/KR/2025 • Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 • PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *