Program Paket C adalah program pendidikan kesetaraan nonformal yang setara dengan jenjang SMA/MA. Program ini memberikan layanan pendidikan bagi warga masyarakat yang telah menyelesaikan Paket B/SMP atau yang karena berbagai alasan tidak dapat mengikuti pendidikan formal setingkat SMA/MA.
Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, Capaian Pembelajaran Paket C mengacu pada Fase E dan F Kurikulum Merdeka, yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja, wirausaha, atau pendidikan tinggi dengan bekal kompetensi abad ke-21 yang kuat.
Sasaran Peserta Didik
- Lulusan Paket B / SMP/MTs yang tidak dapat melanjutkan ke SMA/MA formal
- Warga putus sekolah SMA/MA yang tidak dapat kembali ke jalur pendidikan formal
- Pekerja/buruh yang membutuhkan ijazah setara SMA untuk peningkatan karir atau rekrutmen kerja
- Warga binaan lembaga pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitasi pendidikan
- Masyarakat umum yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi atau meningkatkan kualifikasi diri
Tujuan Penyelenggaraan Program Paket C
Tujuan program diselaraskan dengan Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Pancasila, dan kebutuhan dunia kerja:
- Membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
- Mengembangkan 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila: beriman, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
- Meningkatkan kompetensi akademik yang memungkinkan peserta didik melanjutkan ke perguruan tinggi.
- Membekali keterampilan vokasional, wirausaha mandiri, dan literasi digital sesuai tuntutan industri 4.0.
- Menyelenggarakan pembelajaran berbasis proyek nyata (Project-Based Learning) dan kontekstual dengan dunia kerja.
- Mengembangkan kompetensi sesuai Capaian Pembelajaran Fase E dan F Kurikulum Merdeka 2025.
- Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja yang kompetitif.
Struktur Kurikulum Paket C (2025/2026)
Kurikulum Paket C mengacu pada Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025, terdiri dari:
| Kelompok Mata Pelajaran | Mata Pelajaran | SKK/Tahun |
| Kelompok Umum | Pendidikan Agama & Budi Pekerti | 36 |
| Pendidikan Pancasila | 36 | |
| Bahasa Indonesia | 72 | |
| Matematika | 72 | |
| Bahasa Inggris | 72 | |
| Sejarah | 36 | |
| Pendidikan Jasmani & Olahraga | 36 | |
| Kelompok Pilihan | Mata Pelajaran Pilihan (sesuai minat/jurusan) | 216 |
| Pemberdayaan & Keterampilan | Keterampilan Vokasional / Wirausaha | 72 |
| Pengembangan Karir & Literasi Digital | 72 |
| Catatan: 1 SKK Paket C = 1 JP tatap muka (45 menit), atau 2 JP tutorial, atau 3 JP kegiatan mandiri. Pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan SMA/MA/sederajat. |
Pembaruan Kebijakan 2025/2026
- Capaian Pembelajaran Paket C termuat dalam Lampiran IV Keputusan BSKAP No. 046/H/KR/2025 berlaku mulai 18 Juli 2025.
- Mata pelajaran pilihan dapat disesuaikan dengan minat, bakat, dan rencana karir peserta didik — lebih fleksibel dari Kurikulum 2013.
- Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) dapat diintegrasikan sebagai mata pelajaran pilihan mulai Fase E-F.
- Ijazah Paket C diakui setara SMA/MA untuk seleksi perguruan tinggi (SNBT/UTBK) dan lamaran kerja di sektor formal.
- Pendekatan Project-Based Learning (PBL) wajib diimplementasikan untuk mengaitkan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata.
- Peserta didik dapat menyelesaikan program secara mandiri melalui modul digital yang disediakan platform Rumah Belajar Kemendikdasmen.
| Referensi: Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen No. 046/H/KR/2025 • Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 • PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan |

